Lowongan Kerja Gender Trainer

Lowongan Kerja Gender Trainer

Published: 26 November 2025, 10:32 PM 👁 5 views

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)

Gender Trainer

  1. Latar Belakang

Yayasan Petani Pelindung Hutan /Farmers for Forest Protection Foundation (4F) adalah satu-satunya platform yang didirikan oleh dan untuk petani kecil serta komunitas lokal dan masyarakat adat di Indonesia. 4F berperan sebagai jembatan antara petani dengan pasar, produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang berkomitmen pada keberlanjutan dan pengurangan ketimpangan. Kegiatan Utama 4F adalah mengelola, menyalurkan, memantau dan melaporkan penggunaan dana secara efisien untuk mendukung masyarakat adat/lokal dan petani kecil yang berupaya melakukan konservasi hutan.

Melalui dukungan dari Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri, 4F memberikan “Dukungan bagi Petani Kecil dan Masyarakat Adat serat Komunitas Lokal di Kalimantan untuk Penguatan Hak Atas Tanah, Inklusi dalam Pengambilan Keputusan, Manfaat Ekonomi, Akses yang Adil, dan Kesiapan Menuju Pasar Global”. Sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Ford Foundation tanggal 4 April 2024, program 4F selaras dengan tema “Tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh kelompok masyarakat dan fakir miskin yang partisipatif, merata dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mitigasi dampak perubahan iklim”.

4F berkomitmen mendukung penguatan tata kelola lanskap yang berkeadilan dan berkelanjutan, termasuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan petani kecil, dan kepatuhan terhadap regulasi global seperti EU Deforestation Regulation (EUDR). 4F juga mendorong kesetaraan gender dalam pengelolaan kelembagaan dan hutan desa. Perempuan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan konservasi, sehingga pelatihan gender menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas, memastikan inklusivitas, dan mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil serta berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Gender Trainer yang mampu memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa yang didalamnya yaitu Petani kecil, komunitas lokal, masyarakat adat, dan kelompok perempuan untuk mendapatkan askes dan pelibatan inklusif dalam tata kelola kelembagaan dan pengelolaan hutan dan sumber daya alam dalam program penguatan kapasitas dan pengembangan kelembagaan desa.

  1. Tujuan Kegiatan

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan desa yang didalamnya yaitu Petani kecil, komunitas lokal, masyarakat adat, dan kelompok perempuan untuk mendapatkan askes dan pelibatan inklusif dalam tata kelola kelembagaan dan pengelolaan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

  1. Ruang Lingkup Pekerjaan

Trainer akan melaksanakan lingkup pekerjaan sebagai berikut:

  1. Menyusun kurikulum dan materi pelatihan gender yang sesuai dengan konteks desa.
  2. Melaksanakan pelatihan dan fasilitasi kepada perangkat desa, kelompok perempuan, komunitas adat, dan kelembagaan desa.
  3. Melakukan asesmen kebutuhan gender serta memetakan isu, hambatan, dan peluang kesetaraan gender di desa.
  4. Mengembangkan alat bantu pelatihan.
  5. Memfasilitasi penyusunan rencana aksi responsif gender bersama masyarakat.
  6. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengukuran perubahan inklusi gender dalam kelembagaan.
  7. Menyusun laporan, rekomendasi, dan dokumentasi pembelajaran program.
  1. Metode Pelaksanaan

Metodologi yang digunakan antara lain:

  1. Pelatihan partisipatif (diskusi kelompok, roleplay, studi kasus)
  2. Mentoring individu/kelompok bagi pengurus kelembagaan desa
  1. Keluaran (Deliverables)

Keluaran yang diharapkan adalah Perwakilan dari masing-masing lembaga di 6 desa di Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Sintang mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan pemahaman gender

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Trainer
  1. Menyusun kurikulum dan modul pelatihan berbasis gender, inklusi sosial, dan pemberdayaan komunitas.
  2. Menyesuaikan materi pelatihan dengan konteks lokal (adat, budaya, struktur kelembagaan desa).
  3. Mengintegrasikan perspektif gender dalam topik terkait tata kelola kelembagaan desa, pengelolaan sumber daya alam, dan kehutanan berkelanjutan.
  4. Mengembangkan alat bantu pembelajaran (slide, lembar kerja, studi kasus, panduan diskusi).
  5. Memfasilitasi sesi pelatihan untuk perangkat desa, petani kecil, kelompok perempuan, masyarakat adat, dan komunitas lokal.
  6. Mendampingi peserta pelatihan untuk mengintegrasikan prinsip gender dalam: Rencana kerja kelembagaan desa, Mendukung penyusunan SOP atau mekanisme keluhan terkait isu gender dan inklusi sosial.
  1. Durasi 

Kegiatan ini dilakukan dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:

Bulan 1 : Penyusunan materi kepemimpinan dan gender untuk pelatihan

Bulan 2 : Pelatihan teori dan praktik lapangan gender

Bulan 3 : Penyusunan laporan kegiatan

  1. Kualifikasi Tim Ahli

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan adalah:

  1. Pendidikan minimal S1 bidang sosial, gender studies, pemberdayaan masyarakat, atau bidang relevan.
  2. Pengalaman minimal 3-5 tahun sebagai trainer/fasilitator isu gender, PUG, atau pemberdayaan perempuan.
  3. Menguasai konsep dasar PUG, kesetaraan gender, inklusi sosial, analisis gender, serta dinamika kelembagaan desa.
  4. Berpengalaman menyusun modul atau materi pelatihan partisipatif.
  5. Memiliki kemampuan komunikasi, fasilitasi, dan manajemen pelatihan yang kuat.
  6. Memahami konteks desa, masyarakat adat, dan dinamika pembangunan berbasis komunitas.
  7. Mampu bekerja lintas sektor dengan pemerintah desa, kelompok perempuan, adat, dan pemangku kepentingan lokal.
  8. Bersedia melakukan perjalanan ke desa dan bekerja dengan pendekatan sensitif budaya.
  1. Mekanisme Pelaporan

Trainer melapor kepada: Manajer Program 4F

Tembusan kepada: Direktur Eksekutif, Koordinator Kabupaten, Penasihat Teknis 4F

Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan (inception, laporan tengah, laporan akhir).

  1. Etika & Kerahasiaan

Trainer wajib menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh selama penugasan dan mematuhi kebijakan organisasi serta donor.

  1. Penutup

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan program Yayasan Petani Pelindung Hutan (4F).

Cara Melamar

Kirimkan surat lamaran yang disertai CV terbaru dan surat pernyataan bersedia sebagai Gender Trainer, melalui email ke secretariat@farmers4forest.org, dengan subjek email Gender Trainer , batas waktu pengiriman sampai pada 1 Desember 2025.

Share this article: