KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
Forest Conservation Management Trainer
- Latar Belakang
Yayasan Petani Pelindung Hutan /Farmers for Forest Protection Foundation (4F) adalah satu-satunya platform yang didirikan oleh dan untuk petani kecil serta komunitas lokal dan masyarakat adat di Indonesia. 4F berperan sebagai jembatan antara petani dengan pasar, produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang berkomitmen pada keberlanjutan dan pengurangan ketimpangan. Kegiatan Utama 4F adalah mengelola, menyalurkan, memantau dan melaporkan penggunaan dana secara efisien untuk mendukung masyarakat adat/lokal dan petani kecil yang berupaya melakukan konservasi hutan.
Melalui dukungan dari Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri, 4F memberikan “Dukungan bagi Petani Kecil dan Masyarakat Adat serat Komunitas Lokal di Kalimantan untuk Penguatan Hak Atas Tanah, Inklusi dalam Pengambilan Keputusan, Manfaat Ekonomi, Akses yang Adil, dan Kesiapan Menuju Pasar Global”. Sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Ford Foundation tanggal 4 April 2024, program 4F selaras dengan tema “Tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh kelompok masyarakat dan fakir miskin yang partisipatif, merata dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mitigasi dampak perubahan iklim”.
4F berkomitmen mendukung penguatan tata kelola lanskap yang berkeadilan dan berkelanjutan, termasuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan petani kecil, dan kepatuhan terhadap regulasi global seperti EU Deforestation Regulation (EUDR). Untuk itu diperlukan Forest Conservation Management Trainer yang mampu memberikan pelatihan pengelolaan hutan dalam program Penguatan Kapasitas dan Pengembangan Kelembagaan Desa.
- Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan desa yang didalamnya yaitu Petani kecil, komunitas lokal, masyarakat adat, dan kelompok perempuan untuk mendapatkan askes dan pelibatan inklusif dalam tata kelola kelembagaan dan pengelolaan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Ruang Lingkup Pekerjaan
Trainer akan melaksanakan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Menyusun kurikulum dan modul pelatihan terkait pengelolaan hutan yang relevan dengan konteks desa berdasarkan toolkit HCS-HCV yang disederhanakan untuk petani.
- Melaksanakan pelatihan teknis dengan kelompok masyarakat dan lembaga desa, tentang prinsip konservasi hutan, monitoring, praktik agroforestri konservatif, serta pengurangan tekanan terhadap kawasan hutan.
- Memberikan pendampingan praktis dalam kegiatan lapangan seperti praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat, termasuk zonasi, identifikasi ancaman, dan teknik rehabilitasi.
- Mengembangkan alat bantu dan materi visual untuk memudahkan pemahaman peserta dari berbagai latar belakang.
- Menguji kemampuan peserta melalui evaluasi sebelum/sesudah pelatihan dan umpan balik teknis.
- Memberikan rekomendasi penguatan kelembagaan desa terkait perlindungan area bernilai HCS-HCV.
- Menyusun laporan pelatihan yang mencakup proses, capaian, tantangan, dan rekomendasi kelanjutan.
- Berkoordinasi dengan tim program seperti fasilitator desa, tim spasial, dan manajemen program dan 4F untuk integrasi hasil pelatihan ke rencana kerja desa.
- Metode Pelaksanaan
Metodologi yang digunakan antara lain:
- Penyusunan Modul pelatihan untuk pengelolaan hutan
- Kelas Teori (In-Class Training)
- Praktikum Lapangan (Field-based Training)
- Evaluasi (pre dan post-test, feedback peserta)
- Keluaran (Deliverables)
Keluaran yang diharapkan adalah lembaga perlindungan di lokasi program mengikuti Pelatihan Konservasi Hutan dan Dukungan Informasi dan Penyuluhan, serta menghasilkan Rencana Kerja Pemantauan/Patroli Hutan
- Tugas dan Tanggung Jawab Trainer
- Menyiapkan dan memperbarui modul pelatihan konservasi hutan yang sesuai konteks lokal.
- Melatih lembaga perlindungan hutan di desa dalam teknik perlindungan, restorasi, dan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
- Memastikan integrasi aspek konservasi dalam praktik pertanian berkelanjutan dan agroforestri.
- Menyusun rencana dan jadwal pelatihan serta memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
- Melakukan penilaian kebutuhan kapasitas (capacity needs assessment).
- Menyusun laporan pelaksanaan dan kemajuan pelatihan secara berkala.
- Mengembangkan alat monitoring partisipatif untuk menilai kondisi hutan dan dampak program.
- Mengintegrasikan prinsip inklusi sosial, kesetaraan gender, dan perlindungan lingkungan dalam setiap sesi pelatihan.
- Mengidentifikasi risiko dan memberikan solusi teknis untuk mengurangi tekanan terhadap hutan (misalnya perladangan berpindah, pembalakan, dan perburuan).
- Durasi
Kegiatan ini dilakukan dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:
Bulan 1 : Penyusunan materi untuk pelatihan
Bulan 2 : Pelatihan teori dan praktik lapangan
Bulan 3 : Penyusunan laporan kegiatan
- Kualifikasi Tim Ahli
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan adalah:
- Pendidikan minimal S1 Kehutanan, Konservasi, Ekologi, Pengelolaan SDA, atau bidang terkait.
- Pengalaman minimal 3-5 tahun dalam konservasi hutan, agroforestri, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, atau program lingkungan serupa.
- Memahami regulasi kehutanan dan tata kelola hutan desa/hutan adat/hutan kemasyarakatan.
- Pengalaman memberikan pelatihan teknis dan fasilitasi kelompok masyarakat.
- Mampu mengembangkan modul, SOP, dan panduan teknis terkait konservasi dan pengelolaan hutan.
- Memiliki kemampuan analisis spasial dasar (GPS, peta ancaman, transek, pemetaan partisipatif) menjadi nilai tambah.
- Mampu bekerja dengan komunitas lokal, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan pemerintah.
- Memahami prinsip inklusivitas, gender equality, dan social safeguards.
- Komunikatif, mampu memecahkan masalah secara partisipatif, dan bersedia bekerja di lapangan
- Mekanisme Pelaporan
Trainer melapor kepada: Manajer Program 4F
Tembusan kepada: Direktur Eksekutif, Koordinator Kabupaten, Penasihat Teknis 4F
Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan (inception, laporan tengah, laporan akhir).
- Etika & Kerahasiaan
Trainer wajib menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh selama penugasan dan mematuhi kebijakan organisasi serta donor.
- Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan program Yayasan Petani Pelindung Hutan (4F).
Cara Melamar
Kirimkan surat lamaran yang disertai CV terbaru dan surat pernyataan bersedia sebagai Forest Conservation Management Trainer, melalui email ke secretariat@farmers4forest.org, dengan subjek email Forest Conservation Management Trainer , batas waktu pengiriman sampai pada 1 Desember 2025.