KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Financial & Accountability Trainer
- Latar Belakang
Yayasan Petani Pelindung Hutan /Farmers for Forest Protection Foundation (4F) adalah satu-satunya platform yang didirikan oleh dan untuk petani kecil serta komunitas lokal dan masyarakat adat di Indonesia. 4F berperan sebagai jembatan antara petani dengan pasar, produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang berkomitmen pada keberlanjutan dan pengurangan ketimpangan. Kegiatan Utama 4F adalah mengelola, menyalurkan, memantau dan melaporkan penggunaan dana secara efisien untuk mendukung masyarakat adat/lokal dan petani kecil yang berupaya melakukan konservasi hutan.
Melalui dukungan dari Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri, 4F memberikan “Dukungan bagi Petani Kecil dan Masyarakat Adat serat Komunitas Lokal di Kalimantan untuk Penguatan Hak Atas Tanah, Inklusi dalam Pengambilan Keputusan, Manfaat Ekonomi, Akses yang Adil, dan Kesiapan Menuju Pasar Global”. Sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Ford Foundation tanggal 4 April 2024, program 4F selaras dengan tema “Tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh kelompok masyarakat dan fakir miskin yang partisipatif, merata dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mitigasi dampak perubahan iklim”.
Pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar merupakan elemen penting dalam tata kelola organisasi, terutama bagi lembaga masyarakat, kelompok desa, dan institusi lokal. Untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam hal akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan seorang Financial & Accountability Trainer yang mampu memberikan pelatihan, pendampingan, serta memastikan penerapan prinsip-prinsip keuangan yang baik di tingkat komunitas atau organisasi.
- Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kapasitas lembaga/kelompok dalam manajemen keuangan dan akuntabilitas.
- Mendorong penerapan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai standar.
- Mengembangkan mekanisme transparansi dan pertanggungjawaban publik.
- Menyediakan pendampingan teknis bagi lembaga dalam penyusunan SOP dan alat bantu keuangan yang berkelanjutan.
- Hasil yang Diharapkan (Output)
- Modul pelatihan manajemen keuangan dan akuntabilitas.
- Peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam perencanaan anggaran, pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan.
- SOP dan standar prosedur keuangan untuk lembaga sasaran.
- Sistem dokumentasi keuangan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Laporan akhir kegiatan pelatihan dan pendampingan.
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Melaksanakan assessment awal untuk mengetahui tingkat kapasitas pengelolaan keuangan lembaga/kelompok sasaran.
- Mengidentifikasi regulasi, kebijakan, dan standar akuntabilitas yang relevan dengan pengelolaan keuangan lembaga/komunitas.
- Menyusun modul pelatihan yang mencakup manajemen keuangan, penganggaran, pencatatan transaksi, pelaporan keuangan, dokumentasi, serta akuntabilitas publik.
- Memberikan pelatihan kepada peserta mengenai:
- penyusunan anggaran,
- pencatatan keuangan (cashbook, ledger, bukti transaksi),
- penyusunan laporan keuangan rutin,
- penyimpanan dokumen dan pembukuan,
- mekanisme transparansi dan pelaporan publik.
- Menyediakan contoh alat bantu keuangan seperti template anggaran, formulir transaksi, dan laporan keuangan.
- Mendampingi peserta dalam praktik langsung penyusunan dokumen keuangan dan pelaporan.
- Membimbing lembaga dalam menyusun SOP dan standar akuntabilitas keuangan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pasca pelatihan dan pendampingan.
- Memberikan rekomendasi peningkatan sistem keuangan lembaga.
- Menyusun laporan kegiatan lengkap, termasuk hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut.
- Jangka Waktu Pelaksanaan
Durasi pelaksanaan kegiatan berkisar antara enam (6) bulan, mencakup fase assessment, pelatihan, pendampingan teknis, monitoring, dan finalisasi laporan.
- Kualifikasi Trainer
- Pendidikan minimal S1 Ekonomi, Akuntansi, Manajemen atau bidang terkait.
- Pengalaman minimal 3–5 tahun dalam pelatihan atau pendampingan keuangan dan akuntabilitas.
- Menguasai sistem pengelolaan keuangan lembaga nirlaba atau kelembagaan desa.
- Mampu menyusun SOP dan formulir keuangan.
- Mampu memberi pelatihan dengan metode komunikatif dan partisipatif.
- Metodologi Pelaksanaan
- Assessment kapasitas lembaga.
- Penyusunan modul pelatihan.
- Pelaksanaan pelatihan tatap muka atau daring.
- Pendampingan teknis melalui coaching dan mentoring.
- Evaluasi peningkatan kapasitas dan penyusunan tindak lanjut.
- Pelaporan
Trainer wajib menyampaikan:
- Laporan assessment awal.
- Modul dan materi pelatihan.
- Laporan pelaksanaan pelatihan (daftar hadir dan dokumentasi).
- Laporan pendampingan dan hasil monitoring.
- Laporan akhir lengkap dengan rekomendasi peningkatan sistem keuangan lembaga.
Cara MelamarKirimkan surat lamaran yang disertai CV terbaru dan surat pernyataan bersedia sebagai Financial & Accountability Trainer, melalui email ke secretariat@farmers4forest.org, dengan subjek email Financial & Accountability Trainer , batas waktu pengiriman sampai pada 1 Desember 2025.