KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
Spatial Expert
- Latar Belakang
Yayasan Petani Pelindung Hutan /Farmers for Forest Protection Foundation (4F) adalah satu-satunya platform yang didirikan oleh dan untuk petani kecil serta komunitas lokal dan masyarakat adat di Indonesia. 4F berperan sebagai jembatan antara petani dengan pasar, produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain yang berkomitmen pada keberlanjutan dan pengurangan ketimpangan. Kegiatan Utama 4F adalah mengelola, menyalurkan, memantau dan melaporkan penggunaan dana secara efisien untuk mendukung masyarakat adat/lokal dan petani kecil yang berupaya melakukan konservasi hutan.
Melalui dukungan dari Ford Foundation dan Kementerian Dalam Negeri, 4F memberikan “Dukungan bagi Petani Kecil dan Masyarakat Adat serat Komunitas Lokal di Kalimantan untuk Penguatan Hak Atas Tanah, Inklusi dalam Pengambilan Keputusan, Manfaat Ekonomi, Akses yang Adil, dan Kesiapan Menuju Pasar Global”. Sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Ford Foundation tanggal 4 April 2024, program 4F selaras dengan tema “Tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam oleh kelompok masyarakat dan fakir miskin yang partisipatif, merata dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mitigasi dampak perubahan iklim”.
4F berkomitmen mendukung penguatan tata kelola lanskap yang berkeadilan dan berkelanjutan, termasuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hutan, peningkatan kesejahteraan petani kecil, dan kepatuhan terhadap regulasi global seperti EU Deforestation Regulation (EUDR). Untuk itu diperlukan Tim Ahli Spasial yang mampu memetakan tutupan lahan dan analisis spasial dalam pengelolaan lanskap untuk pengumpulan dan pengelolaan data tingkat lanskap yurisdiksi.
- Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah menyediakan basis data dan analisis terpadu pada tingkat lanskap yurisdiksi untuk mendukung perencanaan, konservasi, dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
- Ruang Lingkup Pekerjaan
Ahli Spasial akan melaksanakan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
- Mengidentifikasi sumber data: citra satelit, peta RBI, ETH Zurich Stok Karbon Tinggi (SKT) indikatif, Nilai Konservasi Tinggi (NKT) indikatif, data tutupan lahan, batas administrasi, dan data tematik lainnya
- Melakukan digitasi, koreksi geometrik, dan standarisasi format data GIS
- Analisis tutupan/penggunaan lahan, perubahan lahan, SKT-NKT, tumpang tindih izin, kawasan lindung, dan wilayah kelola masyarakat
- Menyusun analisis spasial untuk mendukung perencanaan tata guna lahan dan pengambilan keputusan
- Membangun geodatabase terstruktur yang memuat semua lapisan data tematik
- Menyediakan peta analisis untuk kegiatan monitoring, pelaporan, dan perencanaan program lanskap
- Membuat dashboard atau webGIS untuk diseminasi data kepada pemda dan pemangku kepentingan
- Metode Pelaksanaan
Metodologi yang digunakan antara lain:
- Desk Review: analisis dokumen kebijakan, peta geospasial, dan laporan relevan.
- Analisis Spasial: pendekatan SKT-NKT yang disederhanakan untuk petani
- Keluaran (Deliverables)
Ahli akan menghasilkan data deskripsi, interpretasi kondisi lahan dan hutan di 4 kabupaten termasuk peta indikatif tutupan lahan, luas (Peta SKT-NKT/HCS-HCV) dan analisis spasialnya hutan sebagai database terintegrasi yang dapat diakses pemangku kepentingan.
- Tugas dan Tanggung Jawab Ahli
- Mengumpulkan data spasial dari sumber sekunder (citra satelit, RBI, batas administrasi, ETH Zurich SKT Indikatif, NKT Indikatif) dan primer (field check SKT-NKT, GPS, drone, pemetaan partisipatif)
- Mengolah dan menganalisis data GIS, termasuk digitasi, klasifikasi, koreksi, dan analisis tutupan/penggunaan lahan
- Menyusun peta tematik seperti peta tutupan lahan, kawasan lindung, SKT-NKT, area penting masyarakat, tumpang tindih izin, dan dinamika perubahan lahan
- Bersama anggota tim lainnya mengembangkan database untuk desa dan atau petani yang akan dilakukan uji coba panduan SKT-NKT
- Bersama petani dan tim membantu merancang dan mengembangkan model Pelaksanaan Insentif dan Benefit untuk desa dan atau petani yang menerapkan pendekatan SKT-NKT
- Melakukan koordinasi intensif dengan tim 4F, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lain dan melakukan diseminasi hasil dan rekomendasi implementasi di tingkat landskap wilayah program.
- Durasi
Kegiatan ini dilakukan dalam waktu 6 bulan dengan rincian sebagai berikut:
Bulan 1 : Desk review, pengumpulan data, pemetaan awal lanskap.
Bulan 2 : Analisis pemetaan, data spasial dan lanskap
Bulan 3-6 : Implementasi SKT-NKT yang disederhanakn untuk petani di Kalimantan Barat dan Tengah
- Kualifikasi Tim Ahli
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan adalah:
- Minimal S1 di bidang Geografi, Geodesi, GIS, Perencanaan Wilayah, Kehutanan, Lingkungan, atau bidang terkait.
- Minimal 3-5 tahun pengalaman dalam GIS, pemetaan, analisis spasial, atau pengelolaan basis data spasial
- Mahir menggunakan ArcGIS, QGIS, dan perangkat GIS lainnya
- Familiar dengan Google Earth Engine, drone mapping, GPS, dan pengolahan citra satelit (Landsat, Sentinel)
- Kemampuan penggunaan GIS dan analisis spasial.
- Pengalaman bekerja dengan petani kecil, masyarakat adat, dan pemerintah daerah.
- Pemahaman kuat mengenai isu lingkungan, sosial, dan tata kelola sumber daya alam.
- Mekanisme Pelaporan
Ahli melapor kepada: Manajer Program 4F
Tembusan kepada: Direktur Eksekutif, Koordinator Kabupaten, Penasihat Teknis 4F
Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan (inception, laporan tengah, laporan akhir).
- Etika & Kerahasiaan
Ahli wajib menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh selama penugasan dan mematuhi kebijakan organisasi serta donor.
- Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan program Yayasan Petani Pelindung Hutan (4F).
Cara MelamarKirimkan surat lamaran yang disertai CV terbaru dan surat pernyataan bersedia sebagai Spatial Expert, melalui email ke secretariat@farmers4forest.org, dengan subjek email Spatial Expert , batas waktu pengiriman sampai pada 1 Desember 2025.